Seputar Sulteng

334 Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKD Beberkan Alasannya

Global Sulteng
×

334 Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKD Beberkan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
334 Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKD Beberkan Alasannya
Sebanyak 334 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sebanyak 334 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman kepada GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Minggu (16/2/2025).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adiman merincikan bahwa peserta PPPK tahap II dari tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 66 orang.

Baca juga: Plt Kepala BKD Imbau Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng Tak Gunakan Jasa Calo: Itu Penipuan

Kemudian, peserta PPPK dari tenaga teknis 268 orang. Sementara, untuk tenaga guru dan teknis jabatan tampungan seluruhnya dinyatakan lulus.

“Untuk total pelamar PPPK tahap II di Sulteng sebanyak 2.347 orang,” ucapnya.

Adiman menjelaskan bahwa para pelamar PPPK dari tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena berasal dari rumah sakit swasta.

“Jadi kalau dari rumah sakit swasta itu langsung ditolak oleh sistem, karena yang diterima itu dari rumah sakit negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk tenaga teknis yang juga tidak diluluskan dikarenakan belum mencukupi masa pengabdian selama 2 tahun.

Disisi lain, dokumen tidak asli atau fotocopian, sertifikat tambahan nilai PPPK tidak terunggah dan dokumen tidak lengkap sesuai persyaratan.

“Surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, bukti pengalaman kerja di instansi tidak sesuai Persyaratan serta surat pengalaman kerja tidak terunggah,” tuturnya.

Menurut Adiman, para pelamar bisa melakukan sanggahan melalui akun masing-masing jika keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut.

Baca juga: BKD Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK Tahap II di Sulteng, Cek Nama Anda Sekarang!

Dia menambahkan, sanggahan hasil seleksi administrasi dibuka paling lama 3 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai 21 Februari 2025.

“Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah dan menambah dokumen apapun,” jelasnya.