Seputar Sulteng

Hari Ini Polresta Palu Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Berikut 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Global Sulteng
×

Hari Ini Polresta Palu Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Berikut 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Hari Ini Polresta Palu Gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025, Berikut 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025.

Operasi Keselamatan Tinombala 2025 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 10-23 Februari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan ketertiban pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Sosok Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin Dimata Anggota DPRD Kota Palu

Kata Kanisius Franata, operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis.

Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang manual maupun elektronik.

“Kami akan memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi bagi yang melanggar aturan tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Senin (10/2/2025).

Menurut Kanisius, pihaknya menargetkan 10 pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2025 diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara di bawah umur.

Baca juga: Wajib Tahu! PPPK di Sulteng yang Kategori Ini Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.

“Berkendara dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.