GLOBALSULTENG.COM – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer jika belum berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Rusdy Mastura tertanggal 6 Januari 2025 perihal pengangkatan pegawai non ASN (honorer) dilingkungan pemerintah provinsi tahun 2025.
Dalam surat edaran point 7, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pengangkatan kembali Pegawai Non ASN hanya dapat dilakukan oleh Kepala OPD setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Rusdy Mastura juga mewanti-wanti Kepala OPD atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas yang tidak mengindahkan perintah itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pegawai yang berhak menerima gaji di tahun anggaran 2025
Adapun untuk yang berhak menerima gaji di tahun anggaran 2025 yakni pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu bulan Januari dan Februari 2025.
Kemudian, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama 3 bulan hingga TMT 1 April 2025 yaitu bulan Januari sampai Maret 2025.
Selanjutnya, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga diangkat menjadi ASN. Lebih lanjut, pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II tetap dianggarkan/ diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.
Gubernur Rusdy Mastura juga mengingatkan agar Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas dilarang mengangkat atau mengganti Tenaga Non ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.