Seputar Sulteng

Kepala OPD di Sulteng Tak Boleh Terbitkan SK Pengangkatan Pegawai Honorer Tahun Anggaran 2025 Jika Belum Lakukan Hal Ini

Global Sulteng
×

Kepala OPD di Sulteng Tak Boleh Terbitkan SK Pengangkatan Pegawai Honorer Tahun Anggaran 2025 Jika Belum Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala OPD di Sulteng Tak Boleh Terbitkan SK Pengangkatan Pegawai Honorer Tahun Anggaran 2025 Jika Belum Lakukan Hal Ini
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer jika belum berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer jika belum berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Rusdy Mastura tertanggal 6 Januari 2025 perihal pengangkatan pegawai non ASN (honorer) dilingkungan pemerintah provinsi tahun 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat edaran point 7, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pengangkatan kembali Pegawai Non ASN hanya dapat dilakukan oleh Kepala OPD setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

Baca juga: Pegawai Honorer Non Database BKN di Sulteng Batal Dirumahkan dan Dapat Gaji hingga Proses Seleksi PPPK Selesai, Tapi Harus Ikut Syarat Ini

Rusdy Mastura juga mewanti-wanti Kepala OPD atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas yang tidak mengindahkan perintah itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pegawai yang berhak menerima gaji di tahun anggaran 2025

Adapun untuk yang berhak menerima gaji di tahun anggaran 2025 yakni pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu bulan Januari dan Februari 2025.

Kemudian, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama 3 bulan hingga TMT 1 April 2025 yaitu bulan Januari sampai Maret 2025.

Selanjutnya, pegawai Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga diangkat menjadi ASN. Lebih lanjut, pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Baca juga: Surat Edaran Gubernur Sulteng Terbaru: Pegawai Honorer Non Database BKN dan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Akhirnya Gajian

Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II tetap dianggarkan/ diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.

Gubernur Rusdy Mastura juga mengingatkan agar Kepala Perangkat Daerah atau pejabat lainnya termasuk Kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas dilarang mengangkat atau mengganti Tenaga Non ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.