Seputar Sulteng

Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Pendapatan Miliaran Perbulan hingga Berpotensi Tak Rehabilitasi Lingkungan

Global Sulteng
×

Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Pendapatan Miliaran Perbulan hingga Berpotensi Tak Rehabilitasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Pendapatan Miliaran Perbulan hingga Berpotensi Tak Rehabilitasi Lingkungan
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mengungkap bahwa aktivitas perendaman material tambang emas oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di kawasan Poboya Palu melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mengungkap bahwa aktivitas perendaman material tambang emas oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di kawasan Poboya Palu melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid, Minggu (29/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Tauhid, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mekanisme produksi di Poboya seharusnya hanya dilakukan melalui metode peleburan bijih emas menggunakan pabrik pengolahan yang terdaftar yakni milik PT Citra Palu Mineral (CPM).

Baca juga: Akademisi Untad Soroti Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu: Hentikan, Dia Harus Keluar

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT AKM, melalui kontrak kerjasama dengan PT CPM melakukan aktivitas produksi menggunakan metode perendaman yang dinilai melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2020.

“Metode perendaman ini tidak hanya ilegal, tetapi juga dianggap mengabaikan prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan merusak lingkungan,” ucapnya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa produksi PT AKM mencapai nilai fantastis yaitu Rp 60 miliar perbulan. Namun, tidak ada setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti atau dana bagi hasil yang dibayarkan ke negara karena AKM tidak terdaftar sebagai perusahaan pengolahan emas resmi.

Selain itu, PT AKM juga tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi pascatambang. Akibatnya, lahan bekas pengerukan yang dilakukan PT AKM berpotensi dibiarkan terbengkalai tanpa upaya rehabilitasi lingkungan, meninggalkan kawasan yang gundul, tandus dan rusak parah.

Baca juga: Jatam Sulteng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya, Peleburan Emas di Rumah Milik Oknum Petinggi Daerah?

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip good mining practices atau praktik pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai hukum,” ujarnya.

Naasnya, aktivitas ilegal PT AKM di Poboya Palu yang telah berlangsung lama, belum ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Ketiadaan penindakan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut,” tuturnya.

“Situasi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, sekaligus membuka peluang bagi pihak-pihak lain untuk melakukan penambangan ilegal di wilayah lain,” tambahnya.

Kata Tauhid, aktivitas PT AKM yang melanggar hukum ini harus segera dihentikan untuk mencegah kerugian negara berkelanjutan.

Baca juga: PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

Tauhid menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan APH di Sulteng didesak untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

“Aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencemari lingkungan serta mengkhianati tujuan utama UU Minerba yang bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional,” jelasnya.