Kriminal Hukum

Kronologi Pria di Kota Palu Ditangkap Polisi usai Curi Laptop, Paksa Korban Berhubungan Badan

Global Sulteng
×

Kronologi Pria di Kota Palu Ditangkap Polisi usai Curi Laptop, Paksa Korban Berhubungan Badan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kronologi Pria di Kota Palu Ditangkap Polisi usai Curi Laptop, Paksa Korban Berhubungan Badan
Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial MH. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial MH.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati Hasibuan saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via telepon whatsapp, Sabtu (28/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Siti, pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan area Perumahan Dosen, Kelurahan Tondo, Kota Palu pada Kamis 28 Desember 2024.

Baca juga: Kejari Eksekusi Pj Kades Dungingis Tolitoli Buntut Pelanggaran Pemilu 2024

Saat itu, korban FS (17) selesai melaksanakan tugas kuliah dan menyimpan laptopnya diruang tengah kos-kosan.

“Kemudian korban masuk kedalam kamar untuk beristirahat tidur, sekitar pukul 03.00 wita korban terbangun dan akan kembali mengambil laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, namun laptop sudah hilang,” ucapnya.

Tak berselang lama, korban mengirim pesan whatsapp memakai handphone rekannya, karena whatsappnya masih terhubung dengan whatsapp web di laptop tersebut.

“Korbannya mengirim pesan whatsapp supaya dikembalikan laptopnya dengan iming-iming uang,” ujarnya.

Saat itu pelaku yang membuka whatsapp korban melalui laptop curian itu membalas dan menolak memberikan laptop tersebut kecuali berhubungan badan.

“Pelaku menolak diberikan uang, dia maunya berhubungan badan, maka pelaku diajak ketemu sama korban di kos-kosan itu,” tuturnya.

Pelaku pun mendatangi kos-kosan itu, namun korban sudah memanggil teman-temannya.

“Saat diajak ketemu sama korban di kos-kosan, sudah ditunggu sama teman-temannya, setelah didapat pelaku langsung dimassa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk mencuri melainkan hanya mengintip korban.

“Dia (pelaku) mau mengintip orang tidur, saat itu dari jendela belakang dan berputar kedepan ternyata pintu depan tidak terkunci, dia masuk dilihat ada laptop disitu, maka diambil laptop itu,” katanya.

Siti menambahkan, pelaku berniat untuk masuk kedalam kamar korban tetapi ada suara-suara sehingga pelaku batal memasuki kamar.

Baca juga: Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur

“Dia tidak jadi masuk kedalam kamar dan laptop yang diambil itu untuk melihat-lihat foto, nah foto itu digunakan berhalusinasi melakukan hubungan badan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Mantikulore untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit laptop, cas laptop dan sebuah tas warna coklat.