Seputar Sulteng

Akademisi Untad Soroti Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu: Hentikan, Dia Harus Keluar

Global Sulteng
×

Akademisi Untad Soroti Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu: Hentikan, Dia Harus Keluar

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Akademisi Untad Soroti Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu: Hentikan, Dia Harus Keluar
Perusahaan tambang PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga telah melakukan aktivitas ilegal di lahan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) Poboya Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Perusahaan tambang PT Adijaya Karya Makmur (AKM) diduga telah melakukan aktivitas ilegal di lahan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM) Poboya Palu.

Adapun dugaan penambangan ilegal yang dikelola Adi Gunawan alias Ko Lim ini berlangsung sejak tahun 2018. Aktivitas ilegal ini dilakukan secara masif di kawasan pegunungan Vatutempa Poboya Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Bahkan, area yang terdampak penambangan ilegal ini mencapai 33,5 hektare dengan volume material yang diambil mencapai 5 juta dari aktivitas tersebut.

Baca juga: Kronologi Pria di Kota Palu Ditangkap Polisi usai Curi Laptop, Paksa Korban Berhubungan Badan

Aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKM ini juga bisa meraup keuntungan sekitar Rp 60 miliar perbulan atau total sekitar Rp 3 triliun selama 5 tahun.

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini diungkap oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng berdasarkan hasil investigasi beberapa waktu lalu.

Hasil investigasi juga menunjukan bahwa penambangan menggunakan teknik terasering dengan alat berat termasuk 15 unit ekskavator.

Material yang ditambang kemudian diangkut oleh 50 dump truck besar menuju 2 lokasi perendaman yang berjarak 1-2 kilometer dari lokasi pertambangan.

Dalam proses perendaman, PT AKM menggunakan air yang mengandung sianida untuk melarutkan emas dan limbah cairnya diproses dengan karbon aktif untuk memisahkan emas.

Baca juga: 6 Fakta Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Kerusakan Lingkungan hingga Raup Keuntungan Triliunan Rupiah

Tak hanya itu, emas hasil ekstraksi dilebur di sebuah rumah milik petinggi daerah di Kelurahan Kawatuna Palu.

“Emas hasil ekstraksi dilebur di sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna yang diketahui milik salah satu petinggi daerah,” ucap Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng Moh Tauhid.

Buntut aktivitas ilegal ini, negara mendapatkan kerugian maupun kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan sumber daya alam.

JATAM Sulteng juga mengkritik Polda Sulteng yang dianggap lambat dan tidak tegas dalam menindak aktivitas tersebut. Padahal, lokasi tambang hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari markas Polda Sulteng.

“Diduga ada keterlibatan oknum yang melindungi kegiatan ini, termasuk dalam pengadaan BBM subsidi untuk operasional perusahaan,” ujar Tauhid.

JATAM menilai penjarahan sumber daya ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Harusnya, ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun demi memulihkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

Baca juga: Jatam Sulteng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal PT AKM di Poboya, Peleburan Emas di Rumah Milik Oknum Petinggi Daerah?

Aktivitas ilegal PT AKM dilahan konsesi PT CPM itu juga mendapat sorotan dari Akademisi Untad Irwan Waris.

Kata Irwan, harusnya PT AKM sepenuhnya menyelesaikan seluruh persyaratan untuk melakukan eksploitasi sesuai aturan yang berlaku.

“Harusnya pihak yang berwenang harus turun tangan untuk menyelesaikan hal itu, jangan sampai timbul tanggapan ternyata bisa berusaha tanpa izin, itu bisa mengacaukan masyarakat,” kata Irwan Waris saat diwawancarai GlobalSulteng melalui via telepon, Sabtu (28/12/2024).

“Harus dihentikan itu, dia harus keluar, apalagi udaha pertambangan itu kan ada aturannya, sehingga kerusakan lingkungan bisa diminimalkan,” tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham Rekomendasikan 130 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Sulteng Tahun 2024, Tunggu Verifikasi BPHN dan SK Gubernur

Terkait dugaan bekingan oknum jendral (Purn) dalam aktivitas ilegal PT AKM itu, Irwan Waris menyebut harusnya mengacu pada aturan yabg berlaku.

“Siapapun itu, intinya harus kita patuh pada aturan yang berlaku, syarat yang diperlukan harus selesai baru menambang, jangan menambang dulu baru mengurus,” tuturnya.