GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sebanyak 4 pucuk Senjata Api (Senpi) milik personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) ditarik Bidpropam.
Penarikan 4 pucuk Senpi milik personel Polda Sulteng itu ditarik Bidpropam saat kegiatan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) di Polda Sulteng, Senin (23/12/2024).
Adapun pelaksanaan Gaktibplin dipimpin oleh Plt Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Sulteng AKP Muh Fadly.
Menurut Fadly, kegiatan ini Gaktibplin sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tertanggal 3 November 2024 perihal petunjuk dan arahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
“Pemeriksaan lebih difokuskan pada Senpi dan amunisi seluruh Satker, baik di tingkat Mabes, Polda maupun Polres,” ucapnya.
Kata Fadly, 4 Senpi milik personel ditarik karena surat izin pemegang senpi sudah tidak berlaku.
Baca juga: Temuan BPK soal Indikasi Kongkalikong Penyediaan Barang dan Jasa 4 Pemda di Sulteng
Disisi lain, Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” ujarnya.
Baca juga: Satbrimob Polda Sulteng Latihan Terjun Payung di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Dia menambahkan, tindakan tegas berupa penarikan senjata api akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk tidak memperpanjang izin pemegang senpi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tuturnya.

									










