Seputar Sulteng

Temuan BPK soal Indikasi Kongkalikong Penyediaan Barang dan Jasa 4 Pemda di Sulteng

Global Sulteng
×

Temuan BPK soal Indikasi Kongkalikong Penyediaan Barang dan Jasa 4 Pemda di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Temuan BPK soal Indikasi Kongkalikong Penyediaan Barang dan Jasa 4 Pemda di Sulteng
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi pengaturan (kongkalikong) dalam penyediaan barang dan jasa di 4 Pemerintahan Daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya indikasi pengaturan (kongkalikong) dalam penyediaan barang dan jasa di 4 Pemerintahan Daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun 4 Pemda itu yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali dan Morowali Utara (Morut).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024, 4 Pemda di Sulteng ini terdapat indikasi pengaturan bersama (kongkalikong) dalam proses pemilihan penyedia dan e-purchasing tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Menilik Sejumlah Temuan BPK Sulteng hingga Peraihan Predikat WTP Kabupaten Banggai 10 Kali Berturut-turut

Selain itu, 4 Pemda di Sulteng ini terdapat temuan soal perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak atau pekerjaan.

Kemudian, BPK perwakilan Suteng juga telah menemukan adanya persiapan pemilihan yang tidak sesuai kontrak seperti PPK tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing serta penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli.

Temuan BPK perwakilan Sulteng juga soal penyedia tidak sesuai ketentuan diantaranya tidak melalukan evaluasi penawaran.

“Pekerjaan atau kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” ucap Kepala BPK perwakilan Sulteng.

Selanjutnya, BPK juga ikut memeriksa kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai semester I 2024 pada satker KPU di wilayah Sulteng.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa penanggungjawab badan Adhoc pada KPU Banggai tidak didukung bukti senyatanya serta belanja dinas dalam negeri pada 3 satker tidak didukung bukti senyatanya. Temuan juga ini juga ada di KPU Donggala.

Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Minta Polhut Optimalkan Teknologi Modern untuk Menjaga Hutan

“Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai tidak senyatanya dan realisasi belanja barang-modal pada KPU Donggala dan Banggai belum didukung bukti pertanggungjawaban,” ujarnya.

Diketahui, hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT semester II TA 2024 dilaksanakan di kantor BPK perwakilan Sulteng, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat 21 Desember 2024.