GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng Binsar Karyanto mengungkapkan adanya temuan pada aspek pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali, Morut, Banggai dan Kota Palu.
Hal itu diungkapkan saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024 kantor BPK perwakilan Sulteng Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (20/12/2024).
Adapun temuan BPK yakni pada aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak/pekerjaan.
“Persiapan pemilihan tidak sesuai kontrak antara lain terdapat PPK yang tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing serta penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli,” ucapnya.
Kata Binsar, pihaknya juga menemukan bahwa penyedia tidak sesuai ketentuan diantaranya tidak melalukan evaluasi penawaran.
Kemudian, terdapat indikasi pengaturan bersama dalam proses pemilihan dan pemilihan penyedia melalui e-purchasing tidak sesuai ketentuan.
“Pekerjaan/kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Binsar, BPK juga ikut memeriksa kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai semester I 2024 pada satker KPU di wilayah Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa penanggungjawab badan Adhoc pada KPU Donggala dan Banggai tidak didukung bukti senyatanya serta belanja dinas dalam negeri pada 3 satker tidak didukung bukti senyatanya.
“Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai tidak senyatanya dan realisasi belanja barang-modal pada KPU Donggala dan Banggai belum didukung bukti pertanggungjawaban,” tuturnya.












