Politik

Gibran Center Siap Kawal Anwar Hafid-Reny Lamadjido Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Global Sulteng
×

Gibran Center Siap Kawal Anwar Hafid-Reny Lamadjido Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Anwar Hafid-Reny Lamadjido Pasca Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024: Terima Kasih Masyarakat Sulteng
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Reny Lamadjido menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang telah diberikan dalam Pilkada 2024. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM – Koordinator Wilayah Timur Gibran Center Kanjeng Juliardi Ahmad menegaskan kesiapan penuh Gibran Center untuk mengawal Anwar Hafid-Reny Lamadjido dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan melalui keterangan resminya yang diterima GlobalSulteng, Selasa (17/12/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Gibran Center siap mengawal pasangan Anwar-Reny di MK atas gugatan dari paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri terhadap KPU Sulteng terkait sengketa hasil Pilgub Sulteng pada 27 November 2024,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pemprov dan Kejati Sulteng Kerjasama Penyelamatan Aset Daerah

Marsudiyanto menyampaikan bahwa sejak awal, Gibran Center telah mendukung penuh Paslon Anwar-Reny maju di Pilkada 2024.

“Setiap kendala yang dihadapi paslon Anwar-Reny akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Disisi lain Ketua Koalisi BERANI Ronald Gimon menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.

Menurut Ronald, hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulteng secara berjenjang telah menempatkan Paslon Anwar-Reny sebagai pemenang.

Baca juga: PT AKM Bantah Tuduhan JATAM Sulteng Soal Tambang Emas Ilegal

“Dengan selisih perolehan suara antara paslon BERANI dan paslon BERAMAL sebanyak 102.825 suara, posisi Anwar-Reny jelas berada di puncak sebagai pemenang,” tuturnya.

Ronald menambahkan, tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm telah disiapkan untuk mendampingi paslon Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK.