GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi, Senin (16/12/2024).
Gubernur Rusdy Mastura menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai upaya strategis dalam menyelamatkan aset daerah yang dianggap krusial di tengah berbagai tantangan pembangunan.
“Aset daerah adalah sumber daya yang harus dikelola optimal demi mendukung program pembangunan, kerjasama ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan negara menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah.
“Penerimaan yang optimal akan berdampak langsung pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dengan sinergi ini, kita harapkan kualitas hidup masyarakat Sulteng akan semakin meningkat,” ujarnya.
Baca juga: 278 Santri TK-TP Al-Qur’an di Wisuda, Asisten Pemkot Palu Sebut Cetak Generasi Intelektual-Spiritual
Disisi lain, Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan hukum baik preventif maupun represif demi optimalisasi pengelolaan aset Pemprov.
“Kejaksaan siap memastikan pengelolaan aset di Sulteng berjalan transparan, akuntabelndan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.












