GLOBALSULTENG.COM – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor Urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri resmi mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, khususnya terkait pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kota Palu.
Kuasa hukum pemohon Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Gibran Center Siap Kawal Anwar Hafid-Reny Lamadjido Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
“Paslon nomor urut 2 dan 3 khususnya calon Wakil Gubernur nomor urut 2 dan calon Gubernur momor urut 3 selaku petahana, telah melakukan pelantikan dan mutasi terhadap pegawai di lingkungan Kota Palu dan Provinsi Sulteng,” ucapnya dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/12/2024).
Menurut surat edaran Mendagri, pelantikan jabatan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu, pihak Ahmad-Abdul Karim Aljufri juga menyoroti kinerja penyelenggara pemilu, khususnya KPU, terkait distribusi formulir C pemberitahuan kepada masyarakat.
“KPU dan jajarannya tidak mendistribusikan formulir C pemberitahuan secara merata di sejumlah kabupaten/kota di Sulteng,” tutur Rahmat.
“Selain itu, sehari sebelum pencoblosan, KPU mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan pemilih membawa KTP, kebijakan ini berdampak signifikan terhadap partisipasi pemilih,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulteng 2024.
Paslon Nomor Urut 2 Anwar Hafid-Reny Lamadjido dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 724.518 suara (45%).
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pemprov dan Kejati Sulteng Kerjasama Penyelamatan Aset Daerah
Sementara itu, paslon nomor urut 1nAhmad Ali-Abdul Karim Aljufri menempati posisi kedua dengan 621.693 suara (38,6%) dan paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako memperoleh 263.950 suara (16,4%).
Diketahui, gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di MK didaftarkan di gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin 16 Desember 2024.












