Politik

Pasca Pengumuman Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Begini Respon Mantan Komisioner KPU soal Rencana Gugatan BERAMAL ke MK

Global Sulteng
×

Pasca Pengumuman Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Begini Respon Mantan Komisioner KPU soal Rencana Gugatan BERAMAL ke MK

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pasca Pengumuman Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Begini Respon Mantan Komisioner KPU soal Rencana Gugatan BERAMAL ke MK
Mantan Komisioner KPU Sulteng Naharuddin memprediksi rencana gugatan paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami kesulitan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Mantan Komisioner KPU Sulteng Naharuddin memprediksi rencana gugatan paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami kesulitan.

Kata Naharuddin, selama ini MK cenderung menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formal, khususnya terkait ambang batas selisih suara.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Naharudin menyebut bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih tidak pernah menjadi dasar pembatalan hasil pemilu.

Baca juga: Google Perkenalkan Gemini 2.0, Model AI Terbaru dengan Kemampuan Multimodal Canggih

“Dalam praktiknya, hakim MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas kecuali terdapat pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil suara,” ucapnya, Sabtu (14/12/2024).

Disisi lain, akademisi Untad Prof Slamet Riady Cante menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara berada dalam ambang batas tertentu.

“Untuk Pilgub dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta, selisih suara maksimal 1,5 persen, jika selisihnya mencapai 7 persen, seperti pada Pilgub Sulawesi Tengah 2024, maka sulit untuk diakomodir MK,” ujarnya.

Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sulawesi Tengah, Paslon nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido (BERANI) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 724.518 atau 45 persen.

Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) memperoleh 621.693 suara atau 38,6 persen.

Sementara, Paslon nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto (SANGGANIPA) mendapatkan 263.950 suara atau 16,4 persen.

Selisih suara antara Paslon 1 dan 2 mencapai 102.825 suara atau sekitar 6,4 persen, jauh diatas ambang batas yang diatur undang-undang.

Tim BERANI Siapkan Strategi Hadapi Gugatan

Tim koalisi pendukung BERANI menegaskan kesiapan mereka menghadapi potensi gugatan dari BERAMAL.

Ketua DPW PBB Sulawesi Tengah Herman Latabe menyatakan bahwa Paslon BERANI akan didampingi oleh Ihza & Ihza Law Firm sebagai kuasa hukum.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah Muhammad Wahyudin menyebutkan bahwa timnya siap dengan data yang diperlukan untuk membantah gugatan.

“Kami akan melihat dulu materi gugatan yang diajukan sebelum memberikan respons lebih lanjut,” jelasnya.

Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK

Sesuai aturan, pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.

Baca juga: Wali Kota Palu Terima Penghargaan dari Mendagri Kategori Pelayanan Publik Tingkat Kota dengan Fiskal Rendah

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa tenggat waktu pengajuan dihitung sejak pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dengan ketatnya aturan dan hasil perolehan suara yang terpaut signifikan, gugatan dari Paslon BERAMAL diprediksi sulit untuk diterima MK. Sementara itu, Paslon BERANI optimis mempertahankan kemenangan mereka dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.