GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan dugaan suap dan bagi-bagi duit dalam proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024-2029.
Laporan ini diajukan oleh mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Fithrat Ilham beberapa waktu lalu.
Fithrat mengungkapkan bahwa ia baru saja kembali dimintai keterangan tambahan oleh KPK pada Rabu 11 Desember 2024.
“Saya kembali dimintai keterangan di KPK kemarin (Rabu 11 Desember 2024),” ucapnya dikutip dari Radar Sulteng, Sabtu (14/12/2024).
Dalam laporannya, Fithrat menyebutkan bahwa dirinya diminta untuk menukar sejumlah uang sebesar 13 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 200 juta di salah satu bank atas permintaan seorang anggota DPD RI asal Sulteng.
Bukti-bukti berupa percakapan, rekapan percakapan hingga bukti penukaran uang dan lain sebagainya telah diserahkan kepada KPK.
“13 ribu dolar amerika totalnya, kalau dirupiahkan Rp 200 juta lebih, bukti semua sudah saya serahkan ke KPK seperti penukaran uang, foto tangkapan layar, rekapan percakapan dan lainnya,” ujarnya.
Fithrat berharap KPK segera menindaklanjuti kasus ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya berharap kasus ini jadi perhatian semua pihak dan dikawal, karena ada dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI,” tuturnya.
Meski mengakui ada permasalahan pribadi dengan salah satu anggota DPD RI berinisial RA, Fithrat menekankan bahwa laporan ini didasari pada tanggungjawabnya sebagai warga negara.
“Kita ini bayar pajak dan para wakil-wakil kita yang duduk sekarang ini digaji dari dana pajak, dari uang kita rakyat, jadi kita harus mengawasi dan melaporkan kalau ada pelanggaran hukum,” jelasnya.
Sejak membeberkan kasus ini di media sosial dan kepada sejumlah jurnalis, Fithrat mengaku menerima tekanan, termasuk laporan terhadapnya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saya dikabari dilaporkan UU ITE, padahal yang saya beberkan itu kan fakta, bukan hoax,” katanya.
Fithrat juga meminta khususnya media di Sulawesi Tengah untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.












