Ekonomi

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Bawa Dokumen Ini

Global Sulteng
×

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Bawa Dokumen Ini

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Bawa Dokumen Ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Insentif ini berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024 yang bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan di wilayah Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifky Anata Mustakim menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban finansial mereka.

Baca juga: Kota Palu Dapat Penghargaan STBM Award 2024 dari Kemenkes RI

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Rusdy Mastura atas kebijakan ini, kami berharap insentif ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Rifky saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Rifky menjelaskan beberapa ketentuan yang berlaku dalam pemberian insentif ini, diantaranya pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.

Kemudian, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun serta pembebasan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun dan 1 tahun.

Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli dan cek fisik kendaraan.

Rifky juga menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan tiga milik pribadi atau badan/dinas serta kendaraan roda empat milik pribadi, badan/dinas, dan kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

Baca juga: Wakapolda Helmi Kwarta Minta Polantas di Sulteng Tingkatkan Pelayanan Publik

Rifky memastikan insentif ini dapat diakses melalui seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulteng.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,” ujarnya.