GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ketua Harian Koalisi BERAMAL Hidayat Lamakarate menginstruksikan seluruh saksi Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri untuk aktif mengawal proses penghitungan suara di semua tingkatan.
“Semua saksi BERAMAL telah dibekali pelatihan terkait prosedur dan aturan penghitungan suara, mereka tahu hak dan kewajiban mereka, termasuk opsi untuk tidak menandatangani berita acara jika ada keberatan, tentunya dengan mengisi format yang disediakan oleh penyelenggara,” ucap Hidayat, Minggu (1/12/2024).
Kata Hidayat, tindakan saksi yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno adalah bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Baca juga: Putaran Kedua Liga 2 Pegadaian, Persipal Palu Unggul 2-1 atas Deltras FC di Babak Pertama
“Kalau ada hal yang dianggap janggal, saksi bisa tidak menandatangani berita acara, dengan catatan menyebutkan alasan dalam format yang disiapkan oleh penyelenggara, itu hak mereka dan tidak ada yang melanggar aturan disini,” ujarnya.
Hidayat juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak konstitusional.
“Apakah ini salah? Kalau tidak, di mana masalahnya?, justru ini menunjukkan bahwa saksi kami bekerja sesuai peraturan,” tuturnya.
Hidayat menyatakan bahwa sikap saksi BERAMAL adalah bentuk nyata kedewasaan politik.
“Kedewasaan berdemokrasi adalah ketika setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan, langkah saksi BERAMAL adalah bagian dari itu,” jelasnya.
Hidayat mengajak semua pihak untuk merujuk pada format keberatan yang telah diisi saksi jika ingin mengetahui alasan penolakan tanda tangan.
“Alasan keberatan mereka ada di format isian yang disediakan penyelenggara, tinggal dibaca saja,” katanya.












