Politik

Bawaslu Kota Palu Perketat Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, Ada Imbauan untuk Universitas Tadulako

Global Sulteng
×

Bawaslu Kota Palu Perketat Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, Ada Imbauan untuk Universitas Tadulako

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bawaslu Kota Palu Perketat Pengawasan Kampanye Pilkada 2024, Ada Imbauan untuk Universitas Tadulako
Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 telah memasuki hari ke-24 sejak dimulai pada 25 September 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 telah memasuki hari ke-24 sejak dimulai pada 25 September 2024.

Bawaslu Kota Palu yang memiliki tugas utama mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan terus memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye, baik dari pasangan calon, partai politik, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kota Palu telah mengeluarkan 11 imbauan terkait tahapan kampanye, mulai dari netralitas ASN hingga pengawasan dana kampanye.

Baca juga: Andi Nur B Lamakarate Komitmen Sejahterakan Masyarakat Melalui Optimalisasi Potensi Lokal

Salah satu imbauan penting, nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, menekankan netralitas ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah dengan mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang mendampingi pasangannya selama kampanye.

Selain itu, imbauan nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 meminta partai politik dan tim kampanye menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU maksimal lima hari setelah penetapan nomor urut.

Bawaslu juga mengimbau terkait pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta menyoroti pentingnya KPU menetapkan standar biaya kampanye, termasuk biaya makan, minum, dan transportasi, agar tidak ada penyimpangan selama masa kampanye.

Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Bawaslu Kota Palu juga mengingatkan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau jabatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Imbauan tersebut dituangkan dalam surat nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024.

Sementara itu, melalui imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024, Bawaslu memperingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melakukan politik uang atau memberikan imbalan materi lainnya kepada pemilih, dengan ancaman pidana yang jelas jika terbukti melanggar.

Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada Universitas Tadulako untuk melarang kampanye di lingkungan kampus tanpa izin, dengan ketentuan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah pelanggaran di lembaga pendidikan.

Baca juga: Ahmad Ali Pastikan Semua Jalan di Sulteng Mulus Jika Terpilih di Pilkada 2024

Selain pengawasan formal, Bawaslu Kota Palu aktif melakukan sosialisasi partisipatif melalui kunjungan kelembagaan ke berbagai instansi dan mengadakan diskusi dengan tokoh masyarakat dan organisasi pemuda. Kegiatan seperti “Go To Campus” di Universitas Tadulako juga digelar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Serentak 2024.

Dengan langkah-langkah pengawasan ketat ini, Bawaslu Kota Palu bertekad menjaga agar tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 berlangsung sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.