GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parojahan Simanjuntak menyebut bahwa pihaknya akan melakukan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan demi kepentingan otopsi.
Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima GlobalSulteng, Selasa (1/10/2024).
Menurut Parojahan Simanjuntak, pihaknya akan melibatkan tim dokter independen serta keluarga korban dalam proses ekshumasi tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Bayu Adhityawan Masuk Babak Baru, 2 Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan
“Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti, muda-mudahan kita dapat petunjuk” ucapnya.
“Kami akan komunikasikan kepada pihak keluarga korban, paling lambat eksumasi akan dilakukan pada hari Jumat,” tambahnya.
Dia berharap, ekshumasi jenazah Bayu Adityawan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut.
“Hasil dari proses eksumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: Tahanan di Polresta Palu Meninggal Dunia, Pengacara Sebut Ada Sejumlah Luka Ditubuh Jenazah
Diketahui, Bayu Adityawan ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu dengan dugaan kasus KDRT. Pada tanggal 12 September 2023 menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Kematiannya memicu berbagai spekulasi dan desakan dari publik untuk mengusut kasus tersebut. Pihak keluarga dan penasehat hukum melihat adanya kejanggalan dalam kematian Bayu Adityawan.












