Politik

Bawaslu Morut Mulai Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada 2024, Petahana Jadi Sorotan

Global Sulteng
×

Bawaslu Morut Mulai Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada 2024, Petahana Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bawaslu Morut Mulai Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada 2024, Petahana Jadi Sorotan
Bawaslu Morowali Utara (Morut) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Bawaslu Morowali Utara (Morut) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait dengan laporan tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kami menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang diproses,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Jhon, pihaknya menindaklanjuti laporan itu berdasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 dalam menangani pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan Paslon Pilkada Kota Palu 2024

Meski begitu, John menolak membeberkan rincian materi laporan tersebut. Namun, dirinya menyatakan bahwa setiap tahapan proses penanganan akan disampaikan kepada pelapor.

Sebelumnya, KPU Morut telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Delis Julkarson Hehi-Djira K dan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi.

Delis-Djira adalah petahana yang maku kembali dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Informasi yang dihimpun GlobalSulteng, selain penetapan paslon berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024, laporan itu juga diduga menyoroti terkait pelantikan 40 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas yang dilakukan Bupati Delis Julkarson pada 22 Maret 2024.

Pelantikan ini diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon tanpa persetujuan tertulis dari menteri.

Baca juga: Survei Indikator hingga Popularitas di Google Trends Masih Dipimpin Ahmad Ali Jelang Pilkada Sulteng 2024

Bawaslu Morowali Utara sempat mengirimkan surat imbauan pada 23 Maret 2024 agar Bupati Delis mematuhi aturan tersebut.

Meski begitu, pelantikan sempat dibatalkan dan pengulangan pelantikan dilakukan pada 26 Juli 2024 setelah persetujuan Kemendagri diterbitkan melalui surat bernomor 100.2.1.3/3163/SJ pada 12 Juli 2024.