GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menyebut tidak ada penganiayaan terkait meninggal dunia tahanan KDRT berinisial BA.
Hal ini disampaikan melalui keterangan tesmi yang diterima GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Jumat (13/9/2024).
“Tidak benar adanya penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar,” ucapnya.
Menurut Barliansyah, pihaknya telah melakukan tindakan pertolongan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam kejadian ini seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menyebut bahwa tahanan berinisial tahanan berinisial BA telah mengeluh tubuh sakit disertai sesak nafas dan demam sebelum meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan berdasarkan keterangan resmi yang diterima GlobalSulteng, Jumat (13/9/2024).
“BA sudah mengeluh sakit mengeluhkan rasa sakit , disertai sesak napas dan demam pada Jumat (13/9) dini hari,” ucapnya.
Akibat keluhan itu, Piket Tahti Polresta Palu segera menghubungi piket fungsi reskrim, untuk membawa BA ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Kemudian, sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter yang bertugas bernama Ali, langsung melakukan tindakan medis terhadap BA sesuai dengan prosedur Kesehatan serta mengambil sampel darah untuk mengidentifikasi masalah kesehatan yang dialami.
“Pada pukul 03.12 wita, piket reskrim segera menghubungi ibu kandung BA melalui pesan whatsapp untuk memberikan informasi mengenai kondisi BA yang sedang dirawat di rumah sakit, sang ibu membalas dengan ucapan terima kasih pak atas infonya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pada pukul 04.40 wita, Kondisi BA mengalami penurunan (memburuk) dan tekanan darah BA menurun drastis disertai denyut nadi melemah.
Dokter yang melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil yang signifikan.
“Pukul 04.57 wita BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, setelah diinformasikan dokter mengenai kondisi BA yang sudah meninggal, Piket Reskrim langsung menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Baca juga: Tahanan di Polresta Palu Meninggal Dunia, Pengacara Sebut Ada Sejumlah Luka Ditubuh Jenazah
Menurut Barliansyah, penyidik yang menangani perkara itu meminta kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan visum luar, karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.
“Berdasarkan penolakan dari Keluarga untuk dilakukan otopsi pada jenazah, yang mana Otopsi merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka penyidik membuat berita acara penolakan otopsi dan berita acara penyerahan jenazah yang ditanda tangani oleh Suyatno (Orang Tua Almarhum BA),” jelasnya.












