GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) bernama Mohamad Yamin melaporkan Bupati Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng buntut dugaan pemalsuan surat.
Laporan dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan ASN di Morut ke Polda Sulteng dengan nomor LP STTLP/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 27 Agustus 2024.
Kronologi kejadian berdasarkan laporan itu berawal saat Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara bernomor 821.3/320.7/BKPSMD/V/2022.
Dalam SK tanggal 12 Mei 2022 itu, Bupati Delis memberhentikan Mohamad Yamin (pelapor) sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Keluarga Pemkab Morowali Utara.
Kemudian, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kesbangpol Morut.
Namun, jabatan yang diberikan kepada pelapor tidak terdapat dalam struktur organisasi Kesbangpol Morut.
Merasa keberatan, akhirnya pelapor langsung melaporkan Bupati Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng.
Diketahui, Mohamad Yamin sebelumnya terlibat dalam sengketa hukum yang mencapai Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Berikut Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di RSUD Undata
Merujuk pada putusan MA Nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, MA mengabulkan gugatan Yamin dan memerintahkan Bupati Morowali Utara untuk membatalkan beberapa keputusan terkait jabatannya dan merehabilitasi hak dan kedudukannya serta membayar kerugian sebesar Rp 128 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut.












