Kriminal Hukum

Buntut Dugaan Pemalsuan SK, ASN di Morut Laporkan Bupati Delis Julkarson Hehi

Global Sulteng
×

Buntut Dugaan Pemalsuan SK, ASN di Morut Laporkan Bupati Delis Julkarson Hehi

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Buntut Dugaan Pemalsuan SK, ASN di Morut Laporkan Bupati Delis Julkarson Hehi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) bernama Mohamad Yamin melaporkan Bupati Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng buntut dugaan pemalsuan surat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) bernama Mohamad Yamin melaporkan Bupati Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng buntut dugaan pemalsuan surat.

Laporan dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan ASN di Morut ke Polda Sulteng dengan nomor LP STTLP/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 27 Agustus 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kronologi kejadian berdasarkan laporan itu berawal saat Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara bernomor 821.3/320.7/BKPSMD/V/2022.

Baca juga: KPU Terima Berkas Pendaftaran Jeffisa Putra Amrullah dan Ruben Hehi, Komitmen Bawa Perubahan di Morut

Dalam SK tanggal 12 Mei 2022 itu, Bupati Delis memberhentikan Mohamad Yamin (pelapor) sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Keluarga Pemkab Morowali Utara.

Kemudian, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kesbangpol Morut.

Namun, jabatan yang diberikan kepada pelapor tidak terdapat dalam struktur organisasi Kesbangpol Morut.

Merasa keberatan, akhirnya pelapor langsung melaporkan Bupati Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulteng.

Diketahui, Mohamad Yamin sebelumnya terlibat dalam sengketa hukum yang mencapai Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Berikut Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di RSUD Undata

Merujuk pada putusan MA Nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, MA mengabulkan gugatan Yamin dan memerintahkan Bupati Morowali Utara untuk membatalkan beberapa keputusan terkait jabatannya dan merehabilitasi hak dan kedudukannya serta membayar kerugian sebesar Rp 128 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus tersebut.