Seputar Sulteng

Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Ungkap 3 Kasus Bom Ikan, 5 Pelaku Ditangkap

Global Sulteng
×

Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Ungkap 3 Kasus Bom Ikan, 5 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Ungkap 3 Kasus Bom Ikan, 5 Pelaku Ditangkap
Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat konferensi pers Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Kamis (22/8/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” ucapnya.

Menurut Sugeng, kasus pertama terjadi di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 wita.

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-79, Bank Indonesia Sulteng Gelar Lomba Mewarnai dan Kenalkan CBP Rupiah pada Anak

Adapun dalam kasus ini, 3 pelaku berinisial I (41), D (37) dan K (48), Warga Desa Torsiaji, Bualemo berhasil ditangkap.

Aparat juga berhasil menyita 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan berbagai perlengkapan lainnya.

Kemudian, kasus kedua terjadi di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Minggu (18/8/2024) pukul 17.30 wita.

“Ada 1 pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan ditangkap, barang bukti yang disita berupa 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, terjadi di perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (19/8/2024) pukul 19.30 wita.

“Satu pelaku berinisial F (20) warga Desa Rata, Kecamatan Toili, berhasil ditangkap dengan barang bukti yang disitua diantaranya, 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya,” tuturnya.

Kata Sugeng, keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“5 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, mereka disangkakan dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi di Kota Palu Dinilai Stagnan, Begini Solusi Andi Nur Lamakarate

Dia menambahkan, sepanjangan tahun 2024 Ditpolairud Polda Sulteng telah mengungkapkan 12 kasus tindak pidana perikanan dan 9 diantaranya sudah diselesaikan.

“Ini menunjukkan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam menangani kasus tindak pidana perikanan,” katanya.