GLOBALSULTENG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan ini mengizinkan partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan mengubah ketentuan ambang batas yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan inkonstitusional.
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasi Propam Polresta Palu Wanti-wanti Personel Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024
Disisi lain, Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), sementara Guntur Hamzah mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam putusannya, MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen.
Adapun ambang batas tersebut kini bervariasi tergantung pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur:
a.Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
b.Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa membutuhkan dukungan minimal 8,5 persen suara.
c.Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen suara.
d.Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen suara.
Adapun untuk pencalonan Wali Kota-Wakil Wali Kota/Bupati-Wakil Bupati:
a.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen suara.
b.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa membutuhkan dukungan minimal 8,5 persen suara.
c.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa harus didukung minimal 7,5 persen suara.
d.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen suara.
MK juga menyatakan bahwa dalam penyusunan UU Pilkada, pembuat undang-undang seharusnya tidak mengabaikan putusan MK terdahulu Nomor 005/PUU-III/2005 yang telah menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat akumulasi suara sah dalam pileg sebelumnya.
Putusan MK ini diharapkan akan memperkuat demokrasi di tingkat daerah dengan membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik baru atau yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah.
Diketahui, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Mayjen (Purn) Sulaiman Agusto Hambuako beberapa waktu lalu resmi diusung oleh PDIP di Pilkada 2024.
Adapun B1KWK DPP PDIP diberikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Rabu (14/8/2024).
Hadir dalam penyerahan itu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta jajaran bakal calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada gelombang pertama.
Hal itu dibenarkan juga oleh Wakil Ketua DPD PDIP Sulteng bidang Hukum dan HAM Suryanto.
Menurutnya, B1KWK yang diberikan kepada Gubernur Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako telah membuktikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perdebatan mengenai calon Gubernur yang diusung PDIP.
“Kami yakin pasangan ini adalah yang terbaik untuk rakyat sulteng, dengan kerja gotong royong, kami yakin untuk menang di Pilkada 2024,” ucapnya.
Kata Suryanto, Rusdy Mastura memenuhi syarat untuk menjawab tantangan sulteng dengan demografi, kewilayahan dan harmoni keberagaman.
Pria yang kerap disapa Pak De ini meyakini bahwa Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako mampu menghadirkan kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
PDIP saat ini mempunyai 7 kursi di DPRD Sulteng. Artinya masih ada 4 kursi yang harus dicari agar memenuhi persyaratan mendaftar di KPU.
Meskipun, Perindo ikut mendukung Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, masih ada 2 kursi lagi yang harus dicari agar memenuhi persyaratan.
Baca juga: Huabao Indonesia Perkuat Komitmen Konservasi Lingkungan, Donasi Motor Sampah dan Aksi Tanam Mangrove
Tetapi, dengan adanya putusan MK ini secara tidak langsung Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako dipastikan bisa berlayar di Pilkada Sulteng 2024.
Olehnya, Pilkada Sulteng 2024 bisa dipastikan akan menjadi 3 paslon yakni Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.












