GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AF kepada istrinya NR telah menemui titik terang.
Adapun kasus yang ikut menyeret nama oknum Kanit PPA Polresta Palu berinisial MA juga telah diklarifikasi oleh AF.
Menurut AF, dugaan tidak profesional oknum Kanit PPA Polresta Palu dalam melaksanakan penanganan kasus sesuai dengan hasil pemberitaan dari berbagai media tidak benar adanya.
Kata AF, dirinya saat itu dalam posisi labil (tidak tenang) sehingga oknum Kanit PPA Polresta Palu di viralkan hingga dilaporkan ke Polda Sulteng.
“Kenapa saya lakukan seperti itu, karna saya posisi lagi labil, lagi stres dan tidak tau mau buat apa akhirnya saya lakukan hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” ucapnya.
“Ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf kepada institusi Polri khususnya kepada kanit PPA Polresta Palu atas pemberitaan di media kemarin, itu adalah tidak benar adanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, 3 laporan di Polda Sulteng juga termasuk laporan oknum Kanit PPA Polresta Palu resmi dicabut per-tanggal 12 Agutus 2024.
“Saya berjanji tidak akan melakukan hal seperti ini lagi dan terkait klarifikasi saya siang ini, saya nyatakan tidak ada unsur paksaan dari manapun, siapapun yang mempengaruhi saya, ini pernyataan dari hati nurani saya sendiri,” tuturnya.
Disisi lain, istri AF yakni NR juga menyatakan telah mencabut seluruh laporan KDRT di Polresta Palu per-tanggal 12 Agutus 2024.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi kami khususnya suami saya agar lebih bijak berfikir, segala sesuatu itu harus difikir kembali, mohon doanya kami juga sudah memutuskan juga untuk tetap bersama-sama serta berdamai secara kekeluargaan,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pasca NR melaporkan AF (suaminya) atas dugaan kasus perselingkuhan.
Meski demikian, kasus tersebut sempat dicabut oleh pihak pelapor. Berselang waktu, AF mendapatkan pengakuan dari istrinya bahwa selesai bertemu dengan oknum Kanit PPA di sebuah hotel di Kota Palu sehingga AF memukul NR.
Pasca dilakukan pemukulan, NR melaporkan kejadian itu kepada pihak Polresta Palu.
AF dan istrinya sempat sepakat untuk mencabut laporan kasus KDRT yang sedang masih dalam penanganan. Tetapi, kasus itu tetap berproses di Polresta Palu yang mana AF berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Warga Huntap Tondo 1 Palu Terima Bantuan Ambulans dari Ahmad Ali, Sampaikan Pesan Ini
Tak berselang lama, akhirnya AF melaporkan dugaan tidak profesional oknum Kanit PPA Polresta Palu ke Propam Polda Sulteng buntut pertemuannya bersama NR (istrinya) di kamar hotel.
Olehnya, klarifikasi dari AF telah membantah seluruh pernyataan yang sempat dilontarkannya kepada media terkait kasus tersebut.












