Kriminal Hukum

Sidang Praperadilan di PN Palu, Jawaban Ditresnarkoba Polda Sulteng Ditolak Pemohon

Global Sulteng
×

Sidang Praperadilan di PN Palu, Jawaban Ditresnarkoba Polda Sulteng Ditolak Pemohon

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sidang Praperadilan di PN Palu, Jawaban Ditresnarkoba Polda Sulteng Ditolak Pemohon
Pemohon Praperadilan seorang wanita berinisial CDW menolak jawaban tim kuasa hukum termohon Ditresnarkoba Polda Sulteng. Foto: GlobalSulteng.

“Termohon sudah melalukan tindakan penangkapan paksa untuk kepentingan penyidikan pada 3 Januarj 2024,” ucapnya saat membacakan replik.

Kata Nuzul, saat melakukan penggeledahan, termohon juga tidak menunjukan surat perintah kepada keluarga pemohon maupun keluarganya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sehingga, barang-barang yang disita termohon berupa benda serta surat dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang harus dikesampingkan.

Nuzul meminta kepada Hakim Tunggal agar memerintahkan termohon mengembalikan barang yang disita tersebut serta mengeluarkan pemohon dari Rutan Polda Sulteng usai putusan praperadilan itu diucapkan.

Setelah pembacaan replik, Hakim Tunggal Praperadilan PN Palu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum termohon untuk mengajukan duplik atas replik pemohon CDW pada Jumat (16/2/2024) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ajuan pemohon maupun termohon.

Baca juga: 3 TPS Unik di Kota Palu, Mulai Pakaian Adat Kaili hingga Dekor Ala Resepsi Pernikahan

Usai persidangan, Koordinator tim kuasa hukum pemohon P Hasibuan menyebut, pihaknya menghadirkan 6 orang saksi untuk membeberkan penangkapan termohon tanpa ada surat perintah.