GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai (honorer).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kaili Kejati Sulteng, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Temui Warga Sausu, Pertanyakan Soal Janji Politik
Adapun pelaksanaan kegiatan tes urine sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Sekretaris PKS Sulteng Sebut SK ke Anwar Hafid-Reny A Lamadjido Final: Tidak Perlu Ragu
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulteng.
Kasi Penkum Kejati Sulteng LD Abdul Sofian mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi, karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya,” ucapnya.
Diketahui, tes urine yang diikuti 148 pejabat dan pegawai Sulteng itu bekerjasama dengan UPT Laboratorium Kesehatan Sulteng.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Banggai Tetapkan 17 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 57 Saset Sabu-1949 Butir THD
Proses pengambilan sampel urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakilnya Yudi Triadi.