Iklan - Geser untuk melanjutkan
Politik

Langkah Kejati Sulteng di Pilkada 2024, Singgung Netralitas ASN dan Politik Identitas

Global Sulteng
×

Langkah Kejati Sulteng di Pilkada 2024, Singgung Netralitas ASN dan Politik Identitas

Sebarkan artikel ini
Langkah Kejati Sulteng di Pilkada 2024, Singgung Netralitas ASN dan Politik Identitas
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan penerangan hukum. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan penerangan hukum.

Kegiatan yang bertema Peran Strategis Kejaksaan Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan di Kecamatan Palu Barat, Kamis (27/6/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian menjelaskan berbagai aspek pelaksanaan pilkada serentak mulai dari ancaman, gangguan dan hambatan yang nantinya akan dihadapi.

Menurut Sofyan, kejaksaan berperan dalam melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi berbagai permasalahan melalui pendampingan, pengamanan dan penyuluhan serta penerangan hukum.

Baca juga: Profil dan Prestasi AKBP Pribadi Sembiring, Pernah Ungkap 117 Kilogram Narkoba Kini Dapat Jabatan Baru di Polda Sulteng

“Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan preventif mengantisipasi permasalahan yang timbul, melalui bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, kejaksaan juga menunjuk beberapa jaksa untuk menangani perkara-perkara pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Disisi lain, Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M Zein menyoroti kerawanan dalam pilkada serentak, seperti politik identitas, kampanye hitam di media sosial, politik uang, mahar politik, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta penyelenggara negara.

Firdaus juga mengingatkan tentang tingginya jumlah wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, berdasarkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2024.

“Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak, syarat pemilu demokratis harus meliputi regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas,” tuturnya.

Baca juga: Kabid Propam-Wadir Narkoba hingga Kapolres di Sulteng Dirotasi, Ini Penggantinya

Dia menambahkan, pentingnya strategi untuk mempersiapkan tahapan pemilu, seperti memperkuat kerjasama antar lembaga, memperkuat penggunaan teknologi informasi.

“Menyusun tahapan pemilu dengan memperhatikan implikasi yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM serta mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan pemilu,” jelasnya.