GLOBALSULTENG.COM, BUOL – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) pernah menemukan Pungutan Liar (Pungli) disalah satu desa di Kabupaten Buol.
Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiatna melalui kanal Youtube Podcast Presisi Polda Sulteng, Rabu (26/6/2024).
Menurut Asep, pungli itu berawal dari kegiatan masyarakat yang prasarananya disediakan oleh pemerintah disalah satu desa di Kabupaten Buol tersebut.
“Ada kegiatan publik diprasaranai oleh pemerintah desa, diadakan seperti menyiapkan tenda dan penerangan, ketentuannya disitu tidak pungut bayar,” ucapnya.
“Ada laporan ke Polres bahwasannya dipungut, setelah kami cek, memang ada pungutan,” tambahnya.
Asep menambahkan, saat dimintai keterangan, aparat desa memungut biaya untuk membeli kabel.
“Memang tidak difasilitasi DIPA setempat, kami dalam hal ini tidak langsung mengatakan ini pungli atau korupsi, tapi di restorative justice, bagaimana pengadaannya,” tuturnya.