Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Korupsi TTG di Donggala, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum ASN-Direktur CV MMP ke JPU

Global Sulteng
×

Korupsi TTG di Donggala, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum ASN-Direktur CV MMP ke JPU

Sebarkan artikel ini
Korupsi TTG di Donggala, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum ASN-Direktur CV MMP ke JPU
Berkas perkara oknum ASN berinisial DL dan M selaku Direktur CV MMP (Vendor) terlibat kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 di Donggala dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Berkas perkara oknum ASN berinisial DL dan M selaku Direktur CV MMP (Vendor) terlibat kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 di Donggala dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Jumat (21/6/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Tim Paralayang Sulteng Bidik Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Untuk kasus dugaan korupsi TTG tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 miliar sudah tahap I,” ucapnya.

Menurut Sugeng, berkas perkara sudah diserahkan sejak 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan penyidik telah memenuhi berkas tersebut pada Rabu 19 Juni 2024.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palu Gandeng KI Sulteng Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan, semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 (lengkap) sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek TTG di Donggala tersebut.

Baca juga: 18 Pengguna-Pengedar Sabu di Kota Palu Ditangkap, Sempat Terlibat Kejar-kejaran

Adapun hasil pemeriksaan itu, 2 orang ditetapkan tersangka (DL dan M). Keduanya telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.