Kriminal Hukum

PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Global Sulteng
×

PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Sebarkan artikel ini
PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng berinisial SL ditahan buntut kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gubernur tahun 2020. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng berinisial SL ditahan buntut kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gubernur tahun 2020.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng LD Abdul Sofian saat diwawancarai GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Sabtu (8/6/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Sofian, PPK Bawaslu Sulteng ditahan berdasarkan surat perintah bernomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024.

Baca juga: Akhirnya PKB Berikan Rekomendasi Final untuk 35 Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Termasuk di Sulteng

“PPK Bawaslu Sulteng ditahan selama 20 hari mulai dari hari kamis 6 Juni 2024 sambil menunggu berkas penyidikan lengkap, dia juga sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Kata Sofian, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelass III A Palu, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Dia menambahkan, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP mencapai Rp 903.629.818.

Baca juga: PDIP-PKS Usung Hidayat Lamakarate dan Sakinah Aljufri di Pilkada Sulteng 2024

“SL disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, dana hibah Pilkada Gubernur yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulteng tahun anggaran 2020.

Baca juga: Penyidik Kejati Sulteng Tetapkan Wanita Ini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kerugian Negara Rp 900 Juta

Penyidik Kejati Sulteng juga masih melakukan pengembangan terkait dengan para pelaku lainnya yang terlibat dalam dugaan koruspi dana hibah tersebut.