GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat paripurna Propemperda itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Palu Rizal Dg Sewang, Kamis (6/6/2024).
Adapun rapat paripurna itu dilakukan atas dasar permohonan Pemerintah Kota Palu dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Propemperda 2024.
Menurut Rizal, pengajuan ranperda diluar propemperda 2024 berdasarkan usulan Pemerintah Kota Palu yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025 sampai 2045 dan rancangan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Bentrok Antar Karyawan Terjadi di Kawasan PT IMIP Morowali, 4 Orang Jadi Korban
“Setelah mendengar pemaparan dan urgensi dimasukan dalam ranperda, dalam usul perubahan propomperda memberikan persetujuan secara teknis dan rancangan prodak hukum daerah ini merupakan perintah dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi maupun penarikan kembali ranperda yang telah ditetapkan dalam propemperda,” ucapnya.
Meski begitu, usulan Pemerintah Kota Palu masih dalam tahap pertimbangan. Pasalnya dokumen pendukung masih dalam tahap perencanaan dan belum bisa diselesaikan di tahun 2024.
Hal itu dikhawatirkan capaian realisasi ranperda yang telah dibahas dan ditetapkan dalam lembaran daerah tahun 2024 tidak akan mencapai 100 persen.
“DPRD berwenang meneliti dan menguji kelayakan ranperda yang diajukan sebelum memasuki pembahasan badan musyawarah dan dikaji terkait efektifitas serta kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga: PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Dia menambahkan, pihaknya meminta Pemerintah Kota Palu untuk segera memasukan ranperda pembangunan jangka panjang tahun 2025 sampai 2045 dan rancangan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Disertai ranperda yang ditarik kembali dari tahapan pembentukan prodak hukum daerah oleh Pemerintah Kota Palu dan DPRD Palu,” tuturnya.
Ranperda yang berasal dari Pemerintah Kota Palu yaitu ranperda tentang rancangan perda perlindungan perempuan, kota layak anak dan ketahanan keluarga.
Baca juga: Akhirnya PKB Berikan Rekomendasi Final untuk 35 Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Termasuk di Sulteng
“Sementara, dari DPRD Palu yaitu tentang intensifikasi lahan pertanahan, orientasi lokal, pemberian insentif bagi tenaga kerja sekolah swasta dan PNS sekolah Negeri,” jelasnya.