Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Teguran Berujung Petaka, Pria di Sunju Sigi Nekat Tikam Dada Rekannya Gegara Tersinggung

Global Sulteng
×

Teguran Berujung Petaka, Pria di Sunju Sigi Nekat Tikam Dada Rekannya Gegara Tersinggung

Sebarkan artikel ini
Teguran Berujung Petaka, Pria di Sunju Sigi Nekat Tikam Dada Rekannya Gegara Tersinggung
Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola berhasil menangkap seorang pelaku penikaman berinisial MR (20). Pelaku merupakan warga di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola berhasil menangkap seorang pelaku penikaman berinisial MR (20). Pelaku merupakan warga di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban MS bertemu dengan MR di area pertambangan pasir di Desa Sunju pada Sabtu 11 Mei 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Saat itu pelaku penikaman (MR) sedang memegang sebilah pisau badik,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Senin (13/5/2024).

Baca juga: DPMD Sulteng Gelar Rakor Pemutakhiran Data IDM dan Sinkronisasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Ismail, pelaku merasa tersinggung saat korban menegur pisau yang dibawa pelaku.

“Pelaku tersinggung ketikan korban menegur dengan kata Jenggo Bagus Pisaumu dan tiba-tiba pelaku menikam korban pada bagian dada menggunakan pisau badik sebanyak satu kali kemudian MR langsung melarikan diri meninggalkan TKP,” ujarnya.

“Saat adanya laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap

pelaku di tempat persembunyiannya sekitar bantaran sungai Desa Sunju pada keesokan harinya,” tambahnya.

Kata Ismail, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penikaman kepada MS.

Dia menambahkan, pelaku saat ini telah berada di Polsek Marawola beserta barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pesan Wagub Mamun Amir Saat Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Palu

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.