Kriminal Hukum

Oknum Dukun di Banggai Berhasil Ditangkap, Ngaku Bisa Gandakan Uang Tapi Minta Hal Ini ke Korban

Global Sulteng
×

Oknum Dukun di Banggai Berhasil Ditangkap, Ngaku Bisa Gandakan Uang Tapi Minta Hal Ini ke Korban

Sebarkan artikel ini
Oknum Dukun di Banggai Berhasil Ditangkap, Ngaku Bisa Gandakan Uang Tapi Minta Hal Ini ke Korban
Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menangkap seorang oknum dukun pengganda uang milliaran rupiah berinisial MR (50). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menangkap seorang oknum dukun pengganda uang milliaran rupiah berinisial MR (50).

Pelaku merupakan warga di Desa Sobol, Kecamatan Mantoh. Barang bukti yang berhasil disita juga berupa sebuah kaminyan dan beberapa lembar kain warna putih, merah serta orange.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon dan 1 unit motor.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, modus pelaku membujuk para korbannya seolah-olah bisa menggandakan uang.

Baca juga: Menteri PUPR Sebut Groundbreaking Bertambah di IKN, Ada Kampus Unggulan AS

“Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk keperluan ritual,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Tio, pelaku juga meminum cap tikus sebelum memulai ritualnya. Bahkan, pelaku meminta para korban wanita melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Katanya untuk memperlancar penggandaan uang,” ujarnya.

Kata Tio, beberapa korbannya sudah melaporkan aksi bejat oknum dukun di Banggai itu kepada pihak kepolisian.

Adapun korban berinisial TH (49) warga Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan korban MAB Rp 5,3 juta.

“Korban ini mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku akan digandakan menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,” tuturnya.

“Ada salah satu korban mengaku saat menjalankan ritual itu, pelaku sempat diminta untuk melakukan hubungan badan tapi korban menolaknya,” tambahnya.

Baca juga: 166 Kepala OPD dan Pejabat Eselon Kembali Dilantik, SK Sempat Dicabut Gegara Hal Ini

Dia menambahkan, pelaku sudah menerima sejumlah uang yang diberikan para korban tetapi sudah 3 bulan atau sejak Januari 2024 belum terealisasi.

“Jadi korban langsung melapor ke pihak kepolisian, saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banggai,” jelasnya.