Iklan - Geser untuk melanjutkan
Politik

Kepala BPKAD Sulteng Diisukan Maju di Pilkada Donggala 2024

Global Sulteng
×

Kepala BPKAD Sulteng Diisukan Maju di Pilkada Donggala 2024

Sebarkan artikel ini
Respon Unik Kepala BPKAD Sulteng Soal Pilkada Donggala 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bahran beberapa waktu lalu diisukan akan maju di Pilkada Donggala 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bahran diisukan akan maju sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Donggala 2024.

Bahkan, namanya sering disebut-sebut para warga di Kabupaten Donggala untuk maju di Pilkada Donggala 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Diketahui, ada beberap bakal calon yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon di Pilkada Donggala 2024 seperti Moh Yasin, Vera Elana Laruni dan Kasmudin.

Kemudian, Taufik Burhan, Abd Rasyid, Abd Rahman, Ishak Basir Khan, Syafia Basir, Rahmat Arsyad, Idham Pagaluma, Moh Taufik

Selain itu, ada juga Kepala BPBD Provinsi Sulteng Akris Fattah Yunus, anak mantan Bupati Donggala Widya Lassa.

Baca juga: Seorang Karyawan PT IMIP Ditemukan Tewas Diperairan Bahodopi

Telah beredar juga baliho Akris Fattah Yunus untuk maju di Pilkada Donggala 2024.

Sementara, Bahran yang mempunyai jabatan strategis di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulteng juga merupakan putra daerah dari Kabupaten Donggala layak ikut dalam kontestasi tersebut.

Meski begitu, jika orang nomor satu di BPKAD Sulteng itu maju sebagai peserta Pilkada Donggala 2024, harus memundurkan diri sebagai ASN. Adapun masa pegawai ASN Bahran berakhir di tahun 2025.

Memundurkan diri sebagai ASN untuk mengikuti Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU pasal 7 ayat 2 huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Aturan itu juga ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 3 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN”.

Baca juga: Ahmad Ali Dapat Dukungan dari Gerindra di Pilkada Sulteng 2024, Rusdy Mastura Batal Maju?

Pemunduruan diri itu dilakukan selambat-lambatnya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, GlobalSulteng masih menunggu jawaban dari Kepala BPKAD Sulteng terkait dirinya diisukan maju di Pilkada Donggala 2024.