“Kami juga berharap bahwa kasus yang dialami anak korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku notabene seorang APH harus di kawal dan dipastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya meskipun mulai terdengar kabar adanya perdebatan secara internal keluarga, akan tetapi kita harus ingat bahwa ada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban serta sanksi hukumnya juga jelas,” tuturnya.
“Apalagi disini pelaku mempunyai relasi kuasa yang kuat tentunya penerapan sanksi hukumnya bisa ditambah 1/3 dari ancaman biasanya,” tambahnya.
Baca juga: Penyidik Kejati Sulteng Geledah 2 Kantor dan Rumah Kades Ambunu Morowali
Dia berharap, kepada pihak yang mempunyai kewenangan terhadap kasus kekerasan seksual untuk lebih memperhatikan kondisi korban secara psikologynya.
“Karena jika ini dikesampingkan maka dikhawatirkan akan berdampak pada psikis dan kesehatan anak,” jelasnya.












