GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Desa Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
Selain itu 2 Kantor itu, Penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah rumah Kepaa Desa (Kades) Ambunu.
Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan korupsi penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dengan luas sekitar 30 hektare di Desa Ambunu.
Kemudian dikuatkan dengan surat perintah penggeledahan Nomor: 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Poso tertanggal 4 maret 2024 dan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
“Penggeledahan itu dilakukan guna untuk membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay kepada GlobalSulteng, Sabtu (9/3/2024).
Diketahui, Penyidik Kejati Sulteng sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG.
Adapun yang dimintai keterangan yakni Adudin Jena, Husen Jus, Abd muluk dan Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng tahun 2023 kemarin. Sedangkan untuk penggeledahan dilakukan pada Kamis 7 Maret 2024.