GLOBALSULTENG.COM, PALU – Korban pelecehan seksual berinisial ER (23) menaruh curiga kepada oknum penyidik di Polresta Palu.
Pasalnya, oknum penyidik berinisial RD sempat menyatakan bahwa pencabutan laporan tidak gampang dan hanya meringankan hukuman pelaku yakni pejabat RRI Palu SS saat adanya perdamaian.
“Waktu sudah di tandatangan itu saya ke polres mau cabut laporan, tapi dia (RD) bilang tidak semudah itu cabut laporan, besoknya saya datang lagi, saya bilang pak bagaimana kasus ini, tetap lanjut atau bagaimana, dia jawab iya tetap lanjut, katanya penyidik soal pencabutan laporan cuman untuk meringankan hukumannya, tetap lanjut ke hukum, tapi tiba-tiba kemarin dia telvon saya, katanya kasus sudah selesai setelah dipertimbangkan dari atasan sudah sampai disitu saja, jadi saya berpikir kok bisa padahal dia yang bilang langsung, makanya itu saya heran,” ucapnya saat ditemui GlobalSulteng disalah satu tempat di Kota Palu, Sabtu (24/2/2024) malam.
Bahkan, menurutnya RD juga sempat menyatakan bahwa jika keberatan langsung bertemu dengan dirinya.
Baca juga: Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Beri Uang Damai Rp 25 Juta kepada Keluarga Korban Pelecehan Seksual
Dia menambahkan, sempat menghubungi RD terkait dengan perkembangan kasus tersebut, namun tidak ada respon.
“Karna dia bilang, kalau mau dihargai, ya hargai juga karna disini ada prosedurnya tidak segampang itu, tiba-tiba dia telvon saya katanya kasus sudah selesai, jadi saya punya pikirian ah tidak betul ini, ada sesuatu berarti, karna dia sendiri yang bilang kalau soal pencabutan sudah damai itu cuman untuk meringankan pelaku punya hukuman saja,” ujarnya.