Kriminal HukumSeputar Sulteng

Natal 2023, Kemenkumham Sulteng Usulkan 252 Napi Dapat Remisi Khusus

Global Sulteng
×

Natal 2023, Kemenkumham Sulteng Usulkan 252 Napi Dapat Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Foto: IST

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan sebanyak 252 orang narapidana yang tersebar di Kabupaten/Kota mendapatkan remisi khusus (RK) pada perayaan Natal tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa usulan RK  itu hanya diberikan kepada narapidana yang beragama kristen serta telah memenuhi syarat administrasi seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Besaran remisinya beda-beda ada yang satu bulan dan enam bulan,” kata pria kelahiran Kota Binjai itu melalui via whatsapp, Jumat (22/12).

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kemenkumham Bengkulu ini merincikan, 252 narapidana itu, 41 diantaranya dari Lapas Palu, 47 Lapas Luwuk, 13 Lapas Ampana, 11 Lapas Tolitoli, 42 Lapas Kolonodale dan 3 Lapas Leok.

Kemudian, 13 Lapas Parigi, 11 Lapas Perempuan Palu, 6 Rutan Palu, 18 Rutan Donggala, 46 Rutan Poso dan 1 orang anak di Lapas Luwuk.

“Remisi ini berhak mereka dapatkan karena telah baik dalam menjalani pembinaan,’ ucapnya.

Dia menambahkan, penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan di Rutan Poso pada Senin 25 Desember 2023.

Diketahui, pemberian remisi khusus Natal pada tahun 2023 ini lebih besar dibanding tahun 2022 dengan total 243 narapidana.